Nikah Siri Palangkaraya: Panduan Lengkap dan Layanan Terpercaya
Situs ini akan memberikan informasi kepada anda lengkap mengenai apa itu nikah siri, Cara mendaftar nikah siri di Palangkaraya, Lokasi nikah siri Palangkaraya, Biaya nikah siri Palangkaraya, Kelebihan dan kekurangan nikah siri dll. Selanjutnya Marilah kita simak baik – baik penjelasan dibawah ini :

Dokumentasi Nikah Siri Sah
1. Apa Itu Nikah Siri ?
Penafsiran Nikah Secara Agama Islam ataupun Nikah Siri: Bagi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah siri berarti perkawinan yang cuma disaksikan oleh seseorang modin serta Saksi– Saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, sehingga pernikahan tersebut bagi agama Islam telah sah.
Perkawinan ialah Suatu yang suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang SAMARABA (Sakinnah, Mawaddah, Warahman dan Baroqah). Apalagi tercantum dalam ibadah bagi Rasulullah. وَأَنكِحُوا۟ٱلْأَيَٰمَىٰمِنكُمْوَٱلصَ ّٰلِحِينَمِنْعِبَادِكُمْوَإِمَآئِكُمْۚ إِنيَكُونُوا۟فُقَرَآءَيُغْنِهِمُٱللَّه ُمِنفَضْلِهِۦۗوَٱللَّهُوَٰسِعٌعَلِيمٌۭ Yang artinya :”Serta nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian, serta pula orang-orang yang layak( menikah) dari hamba- hamba sahayamu yang pria serta wanita. Bila mereka miskin, Allah ingin memberikan keahlian kepada mereka dengan karunia-Nya. Serta Allah Mahaluas( memberi-Nya), Maha Mengenali”[ QS. An-Nur : 32]
2. Cara Mendaftar Nikah Siri Palangkaraya Bagaimana ?
Adapun cara mendaftar nikah siri di tempat kami sangalah mudah dan tidak ribet, diantaranya :
- Kirimkan KTP/ KK/ SIM( seleksi salah satu saja) Lalu kirim ke WA 0814-1415-6404
- Menyebutkan Nama Tiap- tiap Bapak Kandung
- Menyebutkan Mas Kawin/ Mahar dan dibawa pada saat akad
- Membawa Gambar Cocok Dimensi 2×3 seluas@ 2 Lembar
- Membawa Materai 10.000 Sebanyak 4 Buah
PENTING dari Jasa Nikah Siri Palangkaraya :
- Layanan kami bukan Biro Jodoh dan Tidak menyediakan Pasangan !!!
- Pastikan kedua calon mempelai tidak berada dalam ikatan pernikahan yang sah
- Apabila Menikahi Janda / Duda ,Wajib melampirkan Akta Cerai masing -masing
- Apabila berstatus Bujang/Gadis, Wajib harus ada wali nasabnya
- Wanita sudah berakhir masa iddahnya
- Bagi yang Non Muslim Bersedia buat di Mualafkan Terlebih Dulu Sekaligus dilanjut akad nikah.
- Usianya lumayan buat masing– masing mempelai (Balight)
- Pria belum mempunyai 4 istri
- Bukan Transgender
- Keduanya Tidak dalam Kondisi Dipaksa
- Tidak melayani Kontrak Nikah / Nikah Mut’ah
- Tidak Melayani Pernikahan Secara Muhallil.
- Kami tidak menerbitkan buku Nikah KUA, Apabila ada jasa lain yang menerbitkan buku nikah KUA Dipastikan palsu dan sangat beresiko besar untuk Anda.
3. Bertempat Dimana Lokasi Akad Nikahnya ?
Insya Allah kami akan memberitahukan selepas seluruh persayaratn dikirimkan dan dilengkapi. Selanjutnya dapat pula Kamu mengundang kami ke rumah, Hotel ataupun masjid buat Kegiatan nikah Kamu di segala daerah Palangkaraya, Oleh karena itu segeralah Hubungi layanan kami agar mendapatkan lebih lanjut mengenai tempat nikah siri di Palangkaraya. Kami melayani Nikah Siri Pahandut, Jekan Raya, Sabangau, Bukit Batu, Rakumpit
4. Berapa Bisyaroh Yang Mesti Dibayarkan ?
Bayaran/ tarif penghulu nikah siri bergantung dari daerah Kota Masing-Masing, Buat Daerah Palangkaraya sendiri kami di Harga Rp. x.xxx.xxx,- Bisyaroh tersebut sudah lengkap baik itu penghulu nikah, dua orang Saksi, tempat akad serta Sertifikat Menikah Secara Agama Islam. Oleh karena itu jika mengundang ke tempat Anda dikenakan bonus bayaran untuk transportasi Mengarah Posisi Anda.
5. Sertifikat Nikah Siri Palangkaraya
Apakah Sehabis berakhirnya akad Nikah Hendak memperoleh sertifikat nikah siri dan apakah sertifikat tersebut berlaku di warga negara? Sertifikat nikah siri berupa selembar kertas ( Sertifkat ) jika kamu sudah melakukan akad nikah secara agama islam di tempat kami.
Sertifikat nikah siri ini kami terbitkan serta ditandatangani oleh Penghulu Nikah, Wali Nasab / Hakim, Mempelai Laki-laki serta pula Perempuan, dan 2 orang Saksi, Seluruh tertuang di tandatangani di materai. Tidak ada pihak manapun ( tercantum jasa nikah siri Palangkaraya) yg BERHAK mencetak/ menerbitkan Buku nikah, kecuali KUA. Bila terdapat seseorang yang menjanjikan menemukan Buku nikah dalam standar nikah siri, hingga bisa ditentukan kalau Buku nikah tersebut merupakan PALSU.Perihal ini bisa dikenai pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Republik Indonesia Nomor. Dua Belas (12) Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal Tiga Puluh Tujuh (37). Tercantum Penjelasan di Atas Sumpah, Membuat Pesan/ Dokumen Palsu, Memalsukan Pesan/ Dokumen.
6. Apakah Nikah Beda Agama Dapat ?
Hukum tentang perkawinan beda agama adalah suatu hal yang sangat rumit. Terdapat banyak pemikiran, banyak jg perbandingan komentar tentang perihal ini di berbagai golongan, baik ulama ataupun warga. Perihal ini cenderung jadi polemik di kalangan ulama, serta pastinya warga. Telah jadi adat di warga kalau nikah beda agama merupakan perihal yang susah diterima.
Kami, Jasa Nikah Siri Palangkaraya, TIDAK MELAYANI pernikahan dengan status beda agama kecuali bersedia mualaf terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan prosesi akad nikah. Perihal tersebut telah di informasikan di pesan Al Baqoroh ayat 221 Yang berbunyi :وَلَاتَنْكِحُواالْمُشْرِكٰتِحَتّٰىيُؤْمِنَّۗ وَلَاَمَةٌمُّؤْمِنَةٌخَيْرٌمِّنْمُّشْرِكَةٍوَّ لَوْاَعْجَبَتْكُمْۚوَلَاتُنْكِحُواالْمُشْرِكِي عَبْدٌمُّؤْمِنٌخَيْرٌ مِّنْمُّشْرِكٍوَّلَوْاَعْجَبَكُمْۗاُولٰۤىِٕكَي َدْعُوْنَاِلَىالنَّارِۖوَاللّٰهُيَدْعُوْٓااِلَ Perlindungan Lingkungan نُاٰيٰتِهٖلِلنَّاسِلَعَلَّهُمْيَتَذَكَّرُوْنَࣖ Yang Maksudnya:”Serta janganlah kalian nikahi wanita musyrik, saat sebelum mereka Mualaf. Sangat, hamba sahaya wanita yang beriman lebih baik dari wanita musyrik meskipun ia menarik hatimu. Serta janganlah kalian nikahkan orang( pria) musyrik( dengan wanita yang beriman) saat sebelum mereka Mualaf. Sangat, hamba sahaya pria yang memberi lebih baik daripada musyrik pria meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sebaliknya Allah mengajak ke surga serta mengampuni dengan izin-Nya.( Allah) menjelaskan ayat-ayat-nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran”.
Sumber Artikel : https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/3103
7. Kelebihan dan Kekurangan Apa Saja Bagi Pelaku Nikah Siri Palangkaraya?
Saat sebelum memutuskan memilih perkawinan siri, Hendaknya Tahu apa saja kelebihan serta kekurangan bila kalian melakukan nikah siri:
A. Kelebihan Nikah Siri Palangkaraya
- Legal di mata Agama
- Menjauhi fitnah
- Lebih Praktis
- Hemat
B. Kurangnya Nikah Siri Palangkaraya
- Jadi, banyak orang
- Status anak dan Istri tidak mendapatkan hukum yang tidak diakui negara
- Jalinan Yang tidak kokoh sebab tidak tercatat di KUA
- tidak mendapatkan Warisan
- Sulit untuk menuntut secara Hukum
Jadi, Saya harap anda bisa mempertimbangkan dan memantapkan ulang jika mau menikah secara siri , jangan sampai anda menyesal dikemudian hari memilih nikah siri, Krna sebaik -baiknya pernikahan itu bisa dilakukakan secara agama dan di catatkan secara Negara demi masa depan Keluarga Tercinta.
8. Hukum Menikah Tanpa Sepengetahuan Wali Nadzab.
Banyak yang bertanya kepada jasa nikah siri berkaitan dengan perkawinan tanpa sepengetahuan keluarga ataupun ijin walinya seperti halnya seorang wanita yang masih gadis menayakan hal tsb kepada kami. Berikutnya mengambil dari sumber Harian Makalah Kebanyakan muslim dunia menganut 4 madzhab, berikut hukum serta komentar dari 4 Madzhab:
Imam Syafi’i, Hambali dan Maliki
Dalam membagikan Komentar imam Syafi’i, Maliki dan Hambali setelah itu mereka mempunyai komentar tidak terdapat pernikahan tanpa wali, Oleh karena itu wali jadi persyaratan syahnya pernikahan. Setelah itu Mereka Mengantarkan apabila perempuan Baligh serta beranggapan sehat tersebut masih wanita karena itu hak untuk menggawinkan ia pada walinya. Seperti Halnya buat perempuan yang Sempat menikah alias janda hingga Mengenai hak Perwalian terdapat pada dirinya setelah itu wali jangan menikahkan kecuali atas persetujuannya, Oleh karena itu di mahzab Imam Syafi’i, Hambali dan maliki keberadaan wali Nasab atau wali sedarah itu Wajib.
Imam Hanafi
Imam Hanafi mempunyai komentar seseorang perempuan telah Baligh, berarakal sehat karena kematangan serta kepandaiannya mempunyai hak melakukan seluruh bentuk transaksi. Tidak hanya itu Baginya pernikahan baik dia pada janda, Walaupun mempunyai bapak kakek ataupun tidak mempunyainya walaupun menemukan restu ataupun tidak, Hak menikah ada pada dirinya sendiri.
Alibi imam hanafi membolehkan Sebab Ayat ke 232 pesan Al-Baqarah yang kurang lebih demikian artinya “ bila kalian sudah menceraikan ( talak) isteri- isterimu, setelah itu habis waktu iddahnya, Sebab itu jangan hingga kalian( sebagian wali) membatasi mereka kawin kembali dengan Calon suami, bila telah terdapat kerelaan antara mereka secara baik, Itu yang dinasehatkan ke sebagian orang yang mempunyai iman antara kalian ke Allah serta hari Akhir, itu lebih bagus buatmu dan lebih suci. Allah mengidentifikasi lagi kalian tidak mengerti.” Sebaliknya dalam Al-hadist Rasulullah Nabi SAW Menarangkan: “Bila orang( ayim) itu lebih mempunyai hak terhadap diri mereka dari pada walinya.” Al-ayim, yaitu orang yang tidak mempunyai pendamping hidup masih peranwan ataupun janda, lelaki ataupun perempuan.
Sumber Lengkap : https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/3103
9. Latar Belakang Penghulu Nikah Siri Palangkaraya.
Untuk melakukan nikah siri nyatanya memerlukan penghulu sebagai perantara orang yang mensukseskan perkawinan anda, Pada dasarnya perkawinan dapat terlaksana dengan baik apabila ada yang menikahkan antara pasangan wanita dan pria baik oleh penghulu nikah ataupun wali nasabnya. Selanjutnya di Jasa nikah yang kami tawarkan juga menyediakan penghulu yang merupakan orang yang telah terbiasa menikah dan mengerti tentang hukum pernikahan islam. Berikut ketentuan utama jadi Penghulu Nikah Siri antara lain: Muslim( Beragama Islam),Seseorang Pria Baligh, Berakal, Memunyai ilmu tentang kepenghuluan, Memahami Ilmu tentang Hukum dalam keluarga. Penghulu yang kami sediakan juga :
10. Isbat Nikah Sebagai Solusi Hukum
Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang disediakan oleh negara melalui Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan yang sebelumnya telah langsung dilakukan secara sah menurut agama, tetapi belum dicatat secara resmi. Proses ini bertujuan agar pernikahan tersebut memperoleh pengakuan negara dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dengan adanya isbat nikah, status pernikahan tidak lagi berada di wilayah non-administratif.
Bagi pasangan yang menjalani nikah siri, isbat nikah menjadi solusi yang bijaksana dan realistis. Banyak pasangan yang awalnya menghadapi kendala administratif atau kondisi tertentu sehingga belum dapat mencatatkan pernikahannya. Melalui isbat nikah, pernikahan yang telah sah secara agama dapat diselaraskan dengan ketentuan hukum negara.
besar dalam melindungi hak-hak istri. Dengan pengakuan negara, istri memiliki dasar hukum yang kuat dalam menuntut haknya, baik terkait nafkah, perlindungan hukum, maupun hak-hak lain dalam kehidupan rumah tangga. Hal ini memberikan rasa aman dan keadilan bagi pihak perempuan.
Perlindungan hukum juga dirasakan oleh anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Melalui isbat nikah, status hukum anak menjadi jelas sehingga memudahkan pengurusan akta kelahiran dan memberikan hak-hak sipilnya. Status kepastian ini sangat penting bagi masa depan anak, terutama dalam aspek pendidikan dan sosial.
Isbat nikah menjadi bukti bahwa ajaran agama dan hukum negara sejatinya dapat berjalan beriringan dan saling melengkapi. Pernikahan yang sah secara syariat dapat diperkuat dengan pengakuan negara demi kemaslahatan keluarga. Dengan demikian, isbat nikah tidak hanya menjadi solusi hukum, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab pasangan dalam membangun keluarga yang tertib, adil, dan amanah.
11. Sediakan Layanan Konsultasi Gratis
Next apabila masih ragu buat memesatkan perkawinan karena sebagian perihal yang masih mengganjal dalam hati kamu bisa menghubungi kami kapan saja, Oleh karena itu
kami menyediakan layanan nikah siri yang sah, aman, dan terpercaya. Dengan prosedur yang cepat dan mudah, kami siap membantu Anda menjalani pernikahan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Keunggulan layanan kami :
- Proses cepat dan mudah
- Tim profesional dengan pengalaman
- Sah Secara Agama ( Apabila Syarat dan Rukun Nikahnya Terpenuhi)
- Privasi terjaga
Demikian jasa nikah siri di Palangkaraya menjelaskan penjelasan pendek dan sebagian sumber serta mudah-mudahan bermanfaat bagi yang masih ragu untuk mendaftar jasa nikah siri di Palangkaraya
PERHATIAN!!!
” Kawin siri tidak tercatat secara resmi di negara. Hal ini dapat menimbulkan risiko seperti masalah administrasi kependudukan, hak waris, dan kepastian hukum perkawinan. Kami menyarankan untuk melakukan nikah resmi di KUA dan kami tidak bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang timbul akibat pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi.”
Kontak kami : Link WhatsApp